Tiga pekerja di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menjadi korban penyekapan selama hampir tiga pekan.
Mereka dituduh mencuri pelat cetak oleh pihak perusahaan.
Para pelaku juga diduga meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban. Uang tersebut dijanjikan akan membebaskan korban setelah diterima.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Tiga korban yang disekap masing-masing berinisial TS (24 tahun), MRJ (20 tahun), dan AS (19 tahun).
"Pada saat petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi," ujar Widodo kepada awak media, Sabtu, 27 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyekapan diduga berawal saat TS dituduh melakukan pencurian pelat cetak. TS kemudian mengaku melakukannya bersama dua rekannya sehingga ketiganya disekap.
Para korban tidak hanya ditahan secara paksa, tetapi juga dimintai uang tebusan dengan alasan mengganti kerugian akibat dugaan pencurian.
Keluarga diminta membayar Rp50 juta per orang.
"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," ucap Widodo.