unique visitors counter
⌂ Beranda News Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Tak Penuhi BPJS Karyawan

Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Tak Penuhi BPJS Karyawan

Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Tak Penuhi BPJS Karyawan
Ilustrasi: Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Tak Penuhi BPJS Karyawan
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pemerintah akan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Kewajiban itu mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diberikan secara bersamaan.

>>> Dana Pensiun Sukarela 2026: Aturan Baru, Cara Ikut, dan Untung Ruginya

alt mid

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut.

"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," kata Cak Imin kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7).

>>> Makna Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' Om Zein yang Tuai Kontroversi

alt mid

Ia mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang hanya menanggung salah satu jenis jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan. Ini harus kita tertibkan," lanjutnya.

>>> Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6 Kampus Untar, Keluarga Gugat Rp1 Miliar

Penertiban ini bertujuan agar seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial secara utuh.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru