Kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung tentu sangat berat, apalagi jika biaya pemakaman dan kebutuhan hidup langsung menumpuk.
Untungnya, cara mengajukan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih sederhana dibanding beberapa tahun lalu.
>>> Fame Viral Berbahaya bagi Neil si Anjing Laut dan Penggemarnya di Tasmania
Total dana yang bisa cair mencapai Rp42 juta, belum termasuk beasiswa pendidikan anak yang nilainya bisa tembus Rp174 juta.
Banyak keluarga pekerja sebenarnya berhak atas santunan ini, tetapi tidak tahu almarhum terdaftar sebagai peserta aktif.
Ada juga yang sudah tahu, tetapi bingung dokumen apa saja yang wajib dibawa ke kantor cabang. Akibatnya, hak finansial yang seharusnya membantu meringankan beban keluarga justru terbengkalai berbulan-bulan.
Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Kematian atau JKM adalah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Program ini diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004.
Tujuannya memberikan santunan kematian agar ahli waris tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Program JKM berlaku untuk peserta Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
Siapa yang Berhak Menerima Santunan?
Ahli waris yang berhak menerima santunan kematian adalah pasangan sah, anak kandung, atau keturunan sedarah sampai derajat kedua dari peserta.
Jika peserta belum memiliki pasangan atau anak, santunan tetap bisa diberikan kepada orang tua, saudara kandung, atau ahli waris yang ditunjuk langsung oleh peserta semasa hidup.
Secara umum, ahli waris yang berhak mengajukan klaim meliputi suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung dari pekerja yang meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.