unique visitors counter
⌂ Beranda News Cara Mengajukan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Cair Maksimal 3 Hari

Cara Mengajukan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Cair Maksimal 3 Hari

Cara Mengajukan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Cair Maksimal 3 Hari
Ilustrasi: Cara Mengajukan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Cair Maksimal 3 Hari
A A Ukuran Teks16px

Status kepesertaan aktif saat kematian terjadi menjadi syarat mutlak sebelum klaim bisa diproses.

Berapa Besar Santunan yang Bisa Dicairkan?

Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp42 juta yang terdiri dari beberapa komponen berbeda.

Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta bagi peserta yang sudah memenuhi masa iuran minimal tiga tahun.

>>> Persiapan Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Berlangsung Meriah

Komponen santunan meliputi santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta yang dibayar sekaligus.

Beasiswa pendidikan berlaku mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan pembayaran berkala sesuai tingkat pendidikan anak.

in2

Manfaat beasiswa terus berjalan sampai anak berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau menikah, mana pun yang lebih dulu tercapai.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dokumen inti yang wajib disiapkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP ahli waris dan peserta, kartu keluarga, serta surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris.

Kelengkapan dokumen ini menjadi penentu utama cepat atau lambatnya proses verifikasi di kantor cabang.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan ahli waris sebelum datang ke kantor cabang: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital), e-KTP peserta dan ahli waris, kartu keluarga peserta dan ahli waris, akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit, surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang, buku nikah (khusus jika ahli waris adalah suami atau istri sah), buku tabungan atau rekening aktif atas nama ahli waris, foto diri ahli waris terbaru tampak depan, formulir pengajuan klaim JKM yang tersedia di kantor cabang, dan NPWP (bila saldo peserta lebih dari Rp50 juta).

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru