unique visitors counter
⌂ Beranda News Potongan Komisi Ojol Resmi 8% per 1 Juli 2026, Ini Serba-serbinya

Potongan Komisi Ojol Resmi 8% per 1 Juli 2026, Ini Serba-serbinya

Potongan Komisi Ojol Resmi 8% per 1 Juli 2026, Ini Serba-serbinya
Ilustrasi: Potongan Komisi Ojol Resmi 8% per 1 Juli 2026, Ini Serba-serbinya
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pemerintah resmi memberlakukan pemangkasan komisi maksimal untuk aplikator transportasi daring menjadi 8% per 1 Juli 2026.

Sebelumnya, komisi yang diambil perusahaan mencapai 20%. Kini pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan porsi pendapatan minimal 92%.

>>> Rekomendasi Smartwatch Layar Bulat Terbaik, Nyaman Dipakai dan Kaya Fitur

alt mid

Latar Belakang Kebijakan

Janji pemangkasan komisi ini berawal dari pemikiran Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin lapangan kerja bagi ojol.

Pemerintah juga mendorong platform ride-hailing memberikan pelayanan terbaik kepada mitra pengemudi.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol telah hangat dibahas sejak Oktober tahun lalu. Istana menyatakan aturan terkait pendapatan bersih pengemudi taksi online akan segera berlaku.

alt mid

>>> Pasien Ebola Pertama di Prancis Sembuh dan Dipulangkan

Pengumuman Presiden pada May Day

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema pembagian komisi 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

"Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Prabowo dalam pidato di Lapangan Monas, Jakarta.

>>> Profil PT Pos Indonesia, BUMN Tertua yang Kini Diaudit Danantara

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan diharapkan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot