Pemerintah resmi memberlakukan pemangkasan komisi maksimal untuk aplikator transportasi daring menjadi 8% per 1 Juli 2026.
Sebelumnya, komisi yang diambil perusahaan mencapai 20%. Kini pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan porsi pendapatan minimal 92%.
>>> Rekomendasi Smartwatch Layar Bulat Terbaik, Nyaman Dipakai dan Kaya Fitur
Latar Belakang Kebijakan
Janji pemangkasan komisi ini berawal dari pemikiran Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin lapangan kerja bagi ojol.
Pemerintah juga mendorong platform ride-hailing memberikan pelayanan terbaik kepada mitra pengemudi.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol telah hangat dibahas sejak Oktober tahun lalu. Istana menyatakan aturan terkait pendapatan bersih pengemudi taksi online akan segera berlaku.
>>> Pasien Ebola Pertama di Prancis Sembuh dan Dipulangkan
Pengumuman Presiden pada May Day
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema pembagian komisi 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
"Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Prabowo dalam pidato di Lapangan Monas, Jakarta.
>>> Profil PT Pos Indonesia, BUMN Tertua yang Kini Diaudit Danantara
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan diharapkan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.

