Mulai 2026, setiap pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi harus melalui sistem Subsidi Tepat. Pembeli wajib terdaftar dengan NIK, jika tidak, transaksi akan ditolak.
Banyak keluarga mengeluh karena tiba-tiba tidak bisa membeli gas melon meski sudah langganan bertahun-tahun. Sosialisasi yang belum merata menjadi penyebab utama kebingungan ini.
Kebijakan ini berdasarkan Kepmen ESDM No. 37. K/MG.
01/MEM. M/2023 yang mewajibkan pencatatan by name by address.
Petugas pangkalan kini rutin memverifikasi KTP dan KK sebelum transaksi.
Apa Itu Program Subsidi Tepat LPG 3 Kg?
Subsidi Tepat LPG 3 Kg adalah program digitalisasi pendataan konsumen gas melon berbasis NIK yang dikelola Pertamina bersama Kementerian ESDM.
Program ini memastikan tabung 3 kg bersubsidi hanya sampai ke rumah tangga dan usaha mikro yang berhak. Setiap transaksi tercatat digital dan bisa dipantau secara real-time.
Siapa yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg?
Penerima subsidi terbagi dalam dua kategori utama: rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu. Kategori mampu atau komersial tidak berhak.
Rumah tangga harus terdata di KK dan bukan usaha komersial.
Usaha mikro dengan omzet kecil juga memenuhi syarat, begitu pula petani dan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok binaan.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen wajib hanya KTP asli dan nomor Kartu Keluarga. Bagi pelaku usaha mikro, petugas biasanya meminta foto tempat usaha sebagai bukti pendukung.
Siapkan KTP elektronik asli dengan NIK terbaca jelas, nomor KK, foto tempat usaha (khusus usaha mikro), dan nomor HP aktif untuk notifikasi.
Cara Daftar di Pangkalan Resmi
Cara paling mudah adalah datang langsung ke pangkalan resmi terdekat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan memasukkan NIK ke sistem Subsidi Tepat LPG secara langsung.
Langkahnya: datangi pangkalan, bawa KTP dan KK, sampaikan ingin mendaftar, petugas mengecek NIK, memilih kategori konsumen, memfoto KTP dan wajah, lalu data tersimpan otomatis.
Cara Daftar Online lewat MyPertamina
Pendaftaran mandiri bisa dilakukan lewat situs subsiditepat. mypertamina.
id tanpa harus datang ke pangkalan. Buat akun baru, isi data sesuai KTP, dan unggah dokumen pendukung.
Tahapannya: buka situs, buat akun dengan email dan nomor HP, masukkan NIK dan nomor KK, isi data diri, unggah foto KTP dan KK, tunggu verifikasi, lalu simpan bukti pendaftaran.
Cara Cek Status Pendaftaran
Status pendaftaran bisa dicek langsung di pangkalan dengan menunjukkan KTP. Selain itu, pengecekan mandiri bisa dilakukan lewat aplikasi MyPertamina pada menu Subsidi Tepat.
Alternatif lain: hubungi call center 135 atau tanyakan ke agen LPG setempat. Semua cara ini gratis dan valid.
Apa yang Terjadi Jika Belum Terdaftar?
Konsumen yang NIK-nya belum terdaftar akan mengalami penolakan transaksi saat membeli di pangkalan resmi. Sistem otomatis menahan pembelian sampai data tercatat lengkap.
Solusinya mudah: datang ke pangkalan terdekat dan minta didaftarkan. Prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya.