Mulai 2026, setiap pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi harus melalui sistem Subsidi Tepat. Pembeli wajib terdaftar dengan NIK, jika tidak, transaksi akan ditolak.
Banyak keluarga mengeluh karena tiba-tiba tidak bisa membeli gas melon meski sudah langganan bertahun-tahun. Sosialisasi yang belum merata menjadi penyebab utama kebingungan ini.
>>> Laju Industri Data Center RI Lampaui Rata-rata Global
Kebijakan ini berdasarkan Kepmen ESDM No. 37. K/MG.
01/MEM. M/2023 yang mewajibkan pencatatan by name by address.
Petugas pangkalan kini rutin memverifikasi KTP dan KK sebelum transaksi.
Apa Itu Program Subsidi Tepat LPG 3 Kg?
Subsidi Tepat LPG 3 Kg adalah program digitalisasi pendataan konsumen gas melon berbasis NIK yang dikelola Pertamina bersama Kementerian ESDM.
Program ini memastikan tabung 3 kg bersubsidi hanya sampai ke rumah tangga dan usaha mikro yang berhak. Setiap transaksi tercatat digital dan bisa dipantau secara real-time.
Siapa yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg?
Penerima subsidi terbagi dalam dua kategori utama: rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu. Kategori mampu atau komersial tidak berhak.
Rumah tangga harus terdata di KK dan bukan usaha komersial.
Usaha mikro dengan omzet kecil juga memenuhi syarat, begitu pula petani dan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok binaan.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen wajib hanya KTP asli dan nomor Kartu Keluarga. Bagi pelaku usaha mikro, petugas biasanya meminta foto tempat usaha sebagai bukti pendukung.
>>> Arab Saudi Pangkas Harga, Minyak di Pasar Tetap Alami Pelemahan
Siapkan KTP elektronik asli dengan NIK terbaca jelas, nomor KK, foto tempat usaha (khusus usaha mikro), dan nomor HP aktif untuk notifikasi.
