Polda Banten menyita 44.500 bungkus rokok ilegal di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Wadirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono, mengatakan penemuan berawal dari penyerahan dan pengecekan bersama pemilik tempat.
>>> Ahmad Muzani Ungkap Kronologi Dikirim Prabowo ke Pemakaman Ayatollah Khamenei
Petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, total 4.450 slop atau 44.500 bungkus yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Tiga orang ditangkap, yaitu MA (32), AH (31), dan AT (33). Mereka masih diperiksa untuk mendalami peran masing-masing.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil boks Isuzu putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci mobil, dan tiga kunci rumah.
Modus dan Ancaman Hukum
Modus para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi untuk mendapatkan keuntungan materiil.
>>> Simulasi Pendapatan Mitra Ojol Usai Potongan Komisi Turun Jadi 8%
Bronto menegaskan peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan merusak iklim usaha yang sehat.
Polda Banten akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses penyidikan.
Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bronto mengimbau masyarakat agar teliti saat membeli rokok.
>>> Mendagri Serahkan Kendaraan Tangki Air Multifungsi untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah
Rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang di bagian atas kemasan dan akan rusak saat bungkus pertama dibuka.
