Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa mulai Juli 2026 seluruh proses administrasi perpajakan akan beralih ke sistem Coretax.
Hal ini disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
>>> Alexander Sorloth Buka Suara soal Momen Gagal Umpan ke Erling Haaland
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti.
Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo.
Penerapan penuh Coretax diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.
>>> 4 Skenario Final Piala Dunia 2026: Duel Messi vs Mbappe hingga Inggris Balas Dendam
Selama ini, sejumlah kertas kerja perpajakan masih dapat dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem, sehingga aspek tata kelolanya belum sepenuhnya terjaga.
"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga.
>>> BNI Perkuat Tata Kelola KUR agar Tepat Sasaran dan Terukur
Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," jelas Bimo.
