unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pemerintah Siapkan Perpres Penyaluran Bansos dan Subsidi Lewat Koperasi Desa
News

Pemerintah Siapkan Perpres Penyaluran Bansos dan Subsidi Lewat Koperasi Desa

Ilustrasi koperasi desa sebagai pusat distribusi bansos
Pemerintah Siapkan Perpres Penyaluran Bansos dan Subsidi Lewat Koperasi Desa
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial dan barang bersubsidi di Indonesia.

Skema baru ini memusatkan distribusi melalui Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Target penyusunan aturan operasional diharapkan selesai dalam satu bulan.

Koperasi Desa Jadi Gerbang Utama Distribusi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa koperasi desa akan menjadi gerbang utama distribusi bansos di tingkat daerah.

Kebijakan ini menghapus kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pembagian bansos.

"Kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, Perpres.

Operasionalisasinya bagaimana, bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatu-pintukan dengan Kopdes, akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik," ujar Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (10/7/2026).

Melalui sistem anyar ini, bantuan pangan dari Bapanas tidak langsung dikirim ke warga, melainkan diteruskan ke koperasi desa terlebih dahulu.

Tahapan ini digunakan untuk menyaring kembali data penerima agar tepat sasaran.

"Lah, itu nanti bantunya dari Bapanas langsung ke Kopdes. Kopdes yang bagi.

Sekaligus nanti bisa diseleksi lagi kan bener nggak tepat sasaran atau tidak," imbuhnya.

Subsidi Pupuk dan Elpiji Juga Dialihkan

Selain bansos, penyaluran komoditas bersubsidi seperti pupuk dan gas elpiji juga akan dialihkan ke koperasi desa. Zulhas menegaskan prinsip yang sama berlaku untuk semua barang bersubsidi.

"Ada juga subsidi. Subsidi itu apa misalnya?

Pupuk. Ya pupuk nanti langsung Kopdes, Kopdes yang ke rakyat," ucapnya.

"Sama, intinya yang bersubsidi bantuan pemerintah, yang subsidi dan bantuan itu melalui KDKMP," ungkapnya.

Koperasi desa juga akan menjadi sarana pelaksanaan operasi pasar murah. Keberadaan barang di setiap desa diharapkan menekan potensi kecurangan atau pengoplosan di tingkat penyalur.

"Kalau nanti ada operasi pasar langsung ke Kopdes. Jadi tiap desa ada barangnya, sehingga tidak akan apa namanya itu sekarang kan dioplos dan sebagainya.

Nanti dia sebagai infrastruktur pemerintah kalau kita ada pasar murah langsung ke koperasi-koperasi itu," tutur Zulhas.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan target penyelesaian aturan turunan tersebut dalam satu bulan. "Tadi diminta Pak Menko Pangan satu bulan kami dikasih waktu.

Agustus berarti. Ya insya Allah Agustus," kata Yandri.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru