Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial dan barang bersubsidi di Indonesia.
Skema baru ini memusatkan distribusi melalui Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Target penyusunan aturan operasional diharapkan selesai dalam satu bulan.
>>> Cara Daftar Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu 2026: Panduan Lengkap dari Kemensos
Koperasi Desa Jadi Gerbang Utama Distribusi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa koperasi desa akan menjadi gerbang utama distribusi bansos di tingkat daerah.
Kebijakan ini menghapus kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pembagian bansos.
"Kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, Perpres.
Operasionalisasinya bagaimana, bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatu-pintukan dengan Kopdes, akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik," ujar Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (10/7/2026).
Melalui sistem anyar ini, bantuan pangan dari Bapanas tidak langsung dikirim ke warga, melainkan diteruskan ke koperasi desa terlebih dahulu.
Tahapan ini digunakan untuk menyaring kembali data penerima agar tepat sasaran.
"Lah, itu nanti bantunya dari Bapanas langsung ke Kopdes. Kopdes yang bagi.
Sekaligus nanti bisa diseleksi lagi kan bener nggak tepat sasaran atau tidak," imbuhnya.
>>> Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee Terbaru 2026, Ini Format dan Cara Unggahnya
Subsidi Pupuk dan Elpiji Juga Dialihkan
Selain bansos, penyaluran komoditas bersubsidi seperti pupuk dan gas elpiji juga akan dialihkan ke koperasi desa. Zulhas menegaskan prinsip yang sama berlaku untuk semua barang bersubsidi.
"Ada juga subsidi. Subsidi itu apa misalnya?
Pupuk. Ya pupuk nanti langsung Kopdes, Kopdes yang ke rakyat," ucapnya.
