Kementerian Agama (Kemnag) akan segera memasukkan materi anti-LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan dari kelas 4 SD hingga SMA.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun kurikulum khusus anti-LGBTQ.
Materi tersebut akan disisipkan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, bukan sebagai mata pelajaran baru.
"Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," kata Syafii pada Selasa (21/7/2026).
Ia berharap melalui kurikulum ini, siswa dapat memahami bahaya penyebaran budaya LGBT.
Syafii menegaskan bahwa kurikulum tersebut belum rampung. Kemnag masih mengumpulkan dan mematangkan materi, serta menentukan bagian kurikulum mana yang akan disisipi.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak menyasar individu yang mengalami penyimpangan orientasi seksual.
"Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu," ujarnya.