Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang hanya bertindak sebagai sistem pemantau ekspor batu bara dan komoditas strategis lainnya kontradiktif dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menyoroti ketidaksesuaian tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang berlaku sejak 1 Juni 2026.
>>> Momen DeepSeek Lain? Apa Arti Kimi K3 bagi Industri AI Global
"Statement ini sebenarnya agak membingungkan karena jika merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2026, di Pasal 3 disebutkan bahwa 'komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal'," ujar Ardhi saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).
>>> Rubio dan Lavrov Bertemu di Manila, Bahas Peluang AS Akhiri Perang Ukraina
Menurut Ardhi, wacana DSI yang hanya berperan sebagai sistem pemantau berpotensi tumpang tindih dengan sistem pengawasan yang sudah ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
>>> IHSG Balik Arah dan Terpeleset ke Zona Merah, Ini Penyebabnya
"Kalau sistem pemantau, di komoditas batu bara sebenarnya sudah ada Simbara [Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga] di Minerba One yang memantau seluruh aktivitas kegiatan penambangan, termasuk juga penjualan batu bara, di mana harga jualnya harus sesuai dengan HBA [Harga Patokan Batubara] yang berlaku saat itu," jelas Ardhi.
