Polsek Panongan menangkap seorang pria yang bekerja sebagai guru les atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 murid laki-laki di Kabupaten Tangerang.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, mengatakan tersangka berinisial AK telah ditahan.
>>> BI Perluas Insentif Tarik Dana Asing: Swap Hedging dan DNDF Ditingkatkan
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Panongan," kata Hafizh, Minggu, 26 Juli 2026.
Para korban berusia antara 8 hingga 15 tahun. Pelaku menggunakan bujuk rayu dengan membelikan jajanan untuk mendekati korban.
"Modus pelaku memberikan bujuk rayuan pada korban dengan membelikan jajanan anak yang menjadi sasaran aksi pelecehan tersebut," ujarnya.
Selain itu, tersangka memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Korban sering menginap di kos pelaku.
>>> Polemik Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T: DPR Minta Transparansi, Agrinas Beri Respons
"Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya.
Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban bercerita kepada warga sekitar. Warga kemudian mendatangi rumah pelaku.
>>> Kebakaran Rumah dan Gudang di Meruyung Depok, Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Waktu di hari kejadian warga pokoknya sudah ngerubungi kontrakan pelaku," ucapnya.
