unique visitors counter
⌂ Beranda News Polisi Imbau Masyarakat Tak Lakukan Sweeping Kelompok LGBT
News

Polisi Imbau Masyarakat Tak Lakukan Sweeping Kelompok LGBT

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan sweeping terhadap kelompok LGBT
Polisi Imbau Masyarakat Tak Lakukan Sweeping Kelompok LGBT
A A Ukuran Teks16px

Polresta Tangerang mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan sweeping terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Imbauan ini muncul setelah viralnya kejadian persekusi transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, hingga ajakan sweeping LGBTQ melalui media sosial.

Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami ini kan tugasnya menjaga Kamtibmas.

Siapa pun yang jadi korban tindak pidana, entah itu persekusi, tindakan anarkis, atau aksi sweeping ilegal, ya pasti kami lindungi," kata Tri, Minggu, 26 Juli 2026.

Tri menyampaikan bahwa penertiban dan penegakan hukum merupakan wewenang negara, bukan individu atau kelompok tertentu.

Jika individu atau kelompok tertentu melakukan aksi sweeping mandiri, maka berpotensi masuk ranah pidana.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu.

Kalau warga main sweeping sendiri, itu malah jatuhnya aksi ilegal," ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika merasa terganggu oleh aktivitas LGBT di lingkungannya.

"Warga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," ucapnya.

📰 Update Terbaru