Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad (26/7/2026). Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut.
>>> Nvidia Dikabarkan Bernegosiasi Beri Jaminan Pendanaan Rp 4.000 Triliun untuk OpenAI
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," ujar Prasetyo.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Ia akan menjabat sebagai pelaksana tugas hingga gubernur definitif ditunjuk.
>>> Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Tim 9 Kejagung Terlalu Dini Kaitkan Barang Sitaan dengan Febrie
Prasetyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
>>> Jamwas Ungkap Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
"BI memiliki peranan untuk menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kemenkeu menjalankan fungsi fiskal dalam koordinasi yang erat," tambahnya.

