Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad (26/7/2026). Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," ujar Prasetyo.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Ia akan menjabat sebagai pelaksana tugas hingga gubernur definitif ditunjuk.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
"BI memiliki peranan untuk menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kemenkeu menjalankan fungsi fiskal dalam koordinasi yang erat," tambahnya.