Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua kasus bentrok yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, dan Matraman, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengungkapkan, empat tersangka diduga terlibat perusakan sarana usaha UMKM di Jalan Tambak.
Tiga tersangka lainnya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Perusakan UMKM
Penetapan tersangka perusakan gerobak UMKM didasarkan pada keterangan delapan saksi, bukti, dan rekaman CCTV. Para tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Budi menyebut mereka satu kelompok yang bukan warga Matraman.
Penganiayaan Berujung Maut
Perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian juga didasarkan pada pemeriksaan delapan saksi dan sejumlah bukti. Tiga tersangka adalah warga Matraman berinisial SK, AS, dan OR.
Peristiwa berawal dari protes warga terhadap aksi sepeda motor dengan knalpot bising. Pengendara yang tidak terima kemudian memanggil rekan-rekannya kembali ke lokasi pedagang UMKM.