Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/07/2026).
Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa pilot penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta tersebut membawa narkoba jenis ekstasi dan sabu.
>>> BYD Siap Luncurkan Robot Humanoid Pertama pada Agustus, Saingi Tesla
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 14 bungkus berisi total 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta empat gram sabu.
Mohd Saufi juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi, dan kokain saat menerbangkan pesawat yang membawa 170 penumpang tersebut.
"Fakta cek urinnya, yang bersangkutan itu hasil urinnya mengandung tiga zat," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Awaluddin Amin, Jumat (31/07/2026).
>>> Smelter Nikel Eksisting Minta Dua Opsi Pengembangan LTJ
Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait status penggunaan narkoba Mohd Saufi.
Meski demikian, polisi memberi sinyal bahwa pilot tersebut bukan sekadar kurir narkoba.
Dalam pemeriksaan, Saufi mengaku mendapat upah RM50.000 atau setara Rp220.915.092 (kurs RM1: Rp4.418) untuk menyelundupkan 14 bungkus ekstasi tersebut.
>>> Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi oleh Kopilot Malaysia
Di Jakarta, jejaring narkoba di Malaysia berencana mengirim seorang kurir untuk mengambil seluruh ekstasi dari Saufi di hotel.

