Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda pembacaan putusan banding terhadap Ibrahim Arief, eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Penundaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.
>>> Link Live Streaming Persib Bandung vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026, Kick Off 19.30 WIB
Hakim Ketua Catur Iriantoro menyampaikan bahwa putusan yang seharusnya dibacakan pada Kamis (30/07/2026) masih dalam proses penyusunan.
Majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk menentukan putusan banding yang diajukan oleh pria yang akrab disapa Ibam tersebut.
Oleh karena itu, sidang putusan ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis (13/08/2026).
"Untuk perkara nomor 31 ini masih dalam proses pembuatan putusan dan musyawarah.
>>> Kepala BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara Hasil Sisir Rekening SPPG Anomali
Perkara nomor 31/Pidsus/2026 ditunda sampai Kamis tanggal 13 Agustus 2026," ujar Catur di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia menambahkan, "Supaya penuntut umum maupun advokat dan terdakwa [Ibrahim] hadir kembali boleh, tidak juga tidak masalah, yang penting ini adalah suatu pemberitahuan resmi untuk putusan."
Hingga saat ini, Ibrahim belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan Ibrahim ke rumah tahanan menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding.
>>> 18 Migran Tewas Saat Ribuan Orang Tembus Perbatasan Ceuta
Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena persidangan Ibrahim sudah memasuki tahap banding.
