Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan LGBT menjadi LGSP.
Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya MUI membangun pemahaman publik terkait pandangan lembaga tersebut terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku.
>>> Penembakan di Restoran Idaho Tewaskan 3 Orang, 7 Terluka
Menurut MUI, penggunaan istilah baru itu dimaksudkan agar masyarakat tidak memandang persoalan tersebut hanya sebagai identitas atau istilah yang bersifat umum.
MUI ingin menekankan bahwa hal ini merupakan perilaku yang memiliki konsekuensi moral dan hukum menurut perspektif keagamaan.
Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga tengah menyiapkan naskah akademik serta rancangan undang-undang. Rancangan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Alasan MUI Mengusulkan Perubahan Istilah Menjadi LGSP
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa istilah LGBT dinilai kurang mampu menggambarkan substansi persoalan sebagaimana dipahami dalam pandangan MUI.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut justru berpotensi mengaburkan penyimpangan moral yang perlu dijelaskan secara lebih tegas kepada masyarakat.
>>> Kebakaran Hutan Meluas di Yunani, Kondisi Memburuk di Prancis dan Spanyol
"Penggunaan istilah ini perlu diubah agar masyarakat memahami persoalan tersebut sesuai dengan pandangan hukum Islam dan norma yang berlaku," ujar Asrorun Niam.
Ia menambahkan, perubahan istilah menjadi LGSP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perilaku yang oleh MUI dipandang sebagai tindakan terlarang.
Fatwa MUI Disebut Bukan Sekadar Penetapan Hukum
Dalam penjelasannya, Asrorun Niam menegaskan bahwa fatwa yang diterbitkan MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum keagamaan secara normatif.
Fatwa juga memiliki fungsi sebagai instrumen edukasi masyarakat sekaligus membangun kesadaran publik terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang.
Karena itu, MUI memandang perlunya langkah lanjutan agar pandangan tersebut tidak berhenti pada aspek keagamaan. Pandangan ini juga diharapkan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan kebijakan publik.
>>> Dukungan untuk Presiden FIFA Datang dari Qatar dan Indonesia
MUI menyiapkan naskah akademik dan RUU anti-LGSP sebagai langkah lanjutan dari usulan perubahan istilah tersebut.
