unique visitors counter
⌂ Beranda News Mulai Besok, BEI Berlakukan Notasi Khusus Baru Emiten

Mulai Besok, BEI Berlakukan Notasi Khusus Baru Emiten

Mulai Besok, BEI Berlakukan Notasi Khusus Baru Emiten
Ilustrasi: Mulai Besok, BEI Berlakukan Notasi Khusus Baru Emiten
A A Ukuran Teks16px

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan tampilan baru informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai besok, Senin (3/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi emiten yang dipublikasikan di pasar modal.

>>> Agama Frislly Herlind dan Asal Usulnya: Klarifikasi soal Tudingan Praktik Perdukunan

Kebijakan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.

Notasi Khusus Bukan Sanksi

BEI menjelaskan notasi khusus berupa huruf akan ditampilkan di belakang kode saham emiten yang memenuhi kondisi atau karakteristik tertentu.

Notasi tersebut bukan merupakan bentuk sanksi atau hukuman, melainkan informasi mengenai status aktual perusahaan berdasarkan informasi yang bersifat publik.

>>> Beraksi di Jaktim, 3 Penjambret HP Bersajam Diringkus

"Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik," tulis BEI dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin dikutip Minggu (2/8/2026).

Dalam aturan tersebut, BEI menetapkan sejumlah notasi khusus baru maupun penyesuaian terhadap notasi yang telah ada.

>>> KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Evakuasi Penumpang Jadi Prioritas

Di antaranya yakni notasi khusus B untuk emiten yang menghadapi permohonan pailit atau telah dinyatakan pailit, M untuk perusahaan yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta L bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot