unique visitors counter
⌂ Beranda News Purbaya Terbitkan Aturan Baru Perluas Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Perluas Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Perluas Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang
Ilustrasi: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Perluas Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang memperluas komitmen penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026.

>>> Meta Luncurkan Aplikasi Seller untuk Permudah Jualan di Facebook Marketplace

alt mid

Aturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 50/PMK. 010/2022 yang mengatur hal serupa.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

>>> Hadiah Juara Piala Presiden 2026: Final Persib vs Persebaya Bawa Rp8 Miliar

alt mid

Perluasan Akses Pasar dan Skema Baru

PMK baru ini mengakomodasi tambahan akses pasar, pengaturan tariff rate quota, serta penyesuaian fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

Ketentuan tersebut belum diatur dalam regulasi sebelumnya.

>>> Margin Tinggi Produsen Bahan Bakar Diproyeksi Lanjut hingga 2027

Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak relevan karena belum mengakomodasi komitmen akses pasar hasil renegosiasi. Protokol Perubahan IJEPA sendiri telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot