unique visitors counter
⌂ Beranda News Myanmar Tolak Seruan ASEAN untuk Bebaskan Aung San Suu Kyi

Myanmar Tolak Seruan ASEAN untuk Bebaskan Aung San Suu Kyi

Myanmar Tolak Seruan ASEAN untuk Bebaskan Aung San Suu Kyi
Ilustrasi: Myanmar Tolak Seruan ASEAN untuk Bebaskan Aung San Suu Kyi
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Myanmar yang didukung militer menolak seruan baru ASEAN untuk membebaskan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi tanpa syarat.

Kementerian luar negeri Myanmar juga menilai kehadiran utusan khusus ASEAN tidak lagi diperlukan.

>>> 89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup karena Belum Urus SLHS

Presiden Min Aung Hlaing, yang merebut kekuasaan dari pemerintahan sipil Suu Kyi pada 2021, berupaya mendapatkan legitimasi politik dan melanjutkan hubungan dengan ASEAN.

ASEAN meluncurkan rencana perdamaian untuk Myanmar pada April 2021 guna mengakhiri permusuhan dan memulai dialog antar pihak yang bertikai, difasilitasi oleh utusan khusus.

Min Aung Hlaing sejak itu dilarang menghadiri pertemuan tingkat tinggi karena tidak mematuhi rencana tersebut.

Dalam upaya meredakan kritik, pemerintah mengizinkan perwakilan Komite Internasional Palang Merah mengunjungi Suu Kyi yang berusia 81 tahun pekan lalu.

Ini merupakan kontak pertama dengan organisasi kemanusiaan internasional independen sejak penahanannya lima tahun lalu.

Suu Kyi menjalani hukuman dalam tahanan rumah di lokasi yang dirahasiakan di ibu kota Naypyitaw, dengan tuduhan yang dianggap bermotif politik oleh para pendukung dan kelompok hak asasi.

>>> Simpan 1.785 Butir Obat Keras, Pria di Neglasari Tangerang Ditangkap Polisi

Ketua ASEAN saat ini, Filipina, menyambut pertemuan tersebut sebagai langkah menuju dialog dan rekonsiliasi pada Jumat, sambil mendesak akses yang lebih besar ke tahanan politik dan mengulangi seruan untuk pembebasan Suu Kyi secara penuh dan tanpa syarat.

Pernyataan kementerian luar negeri Myanmar pada Sabtu malam mengkritik seruan itu.

"Meskipun pemerintah telah meringankan hukumannya berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, masalah pembebasan penuh dan tanpa syarat hanya akan dilakukan sesuai dengan hukum," demikian bunyi pernyataan tersebut.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot