Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menegaskan bahwa tata kelola pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP) seharusnya menjadi syarat utama dalam penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Menurut Ketua IMEF Singgih Widagdo, besaran nilai royalti yang disetorkan penambang kepada negara tidak seharusnya menjadi prioritas utama.
>>> Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini 10 Agustus 2026, BMKG: Cerah Berawan
Singgih menanggapi rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang ingin memprioritaskan pemberian restu RKAB berdasarkan setoran royalti masing-masing perusahaan tambang.
"Pada dasarnya, tidak tepat kalau RKAB dikeluarkan atau diputuskan atas dasar nilai persentase royalti yang besar.
>>> Setoran PNBP Sektor ESDM ke Kas Negara Capai Rp96,26 T per Juli 2026
Lebih tidak tepat lagi kalau didasarkan pada nilai absolut rupiah atau dolar AS royalti yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah," ujar Singgih saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Singgih menjelaskan, secara ilmiah, besaran nilai royalti merupakan cerminan dari akumulasi biaya sosial (social cost), biaya ekonomi (economic cost), dan biaya lingkungan (environmental cost).
>>> Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,69 Juta/Gram
"Untuk itu, setiap entitas tambang di Indonesia akan memiliki perhitungan royalti yang bervariasi tergantung pada jenis, kualitas, luas wilayah operasi, hingga kapasitas produksi masing-masing," tambahnya.
