Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa itu terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan.
>>> Iran Kaitkan Pembukaan Hormuz dengan Konsesi AS
Korban berinisial PG (25) diduga dianiaya secara bersama-sama oleh rekan kerjanya. Kelima tersangka adalah EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kasus bermula saat korban bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026.
Beberapa hari kemudian, korban memutuskan berhenti bekerja. Ia menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri.
>>> Penyebab IHSG Balik Arah Hingga Terpeleset di Zona Merah
Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti.
Namun, keputusan tersebut memicu persoalan.
Para tersangka diduga tidak terima dan mencurigai korban hendak membuka usaha serupa serta mengambil konsumen di wilayah usaha mereka.
Korban Dianiaya Berjam-jam
EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual.
>>> Apple Dikabarkan Uji Chip Memori CXMT untuk iPhone dan MacBook
Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
