unique visitors counter
⌂ Beranda News Pemkab Pandeglang Lelang 45 Kendaraan Dinas Rusak Parah, Target Rp30 Juta

Pemkab Pandeglang Lelang 45 Kendaraan Dinas Rusak Parah, Target Rp30 Juta

Pemkab Pandeglang Lelang 45 Kendaraan Dinas Rusak Parah, Target Rp30 Juta
Ilustrasi: Pemkab Pandeglang Lelang 45 Kendaraan Dinas Rusak Parah, Target Rp30 Juta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melelang 45 aset kendaraan dinas yang mengalami kerusakan parah.

Kepala Subbagian Pemberdayaan Barang Milik Daerah BPKD Pandeglang, Haytun Nufus, mengatakan penghapusan aset dilakukan karena kendaraan sudah tidak layak pakai, tetapi masih memiliki nilai.

>>> Prancis Siaga Gelombang Panas Kelima, Eropa Barat Catat Rekor Suhu

"Sebelum dilelang, seluruh kendaraan telah melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik oleh BPKD. Hasilnya, 45 unit memenuhi syarat untuk dihapus karena rusak berat," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Rincian kendaraan tersebut meliputi 31 sepeda motor dan 14 kendaraan roda empat.

Di antaranya ada dua unit bus, satu dump truck Toyota Dyna, ambulans, serta kendaraan operasional lain yang tidak optimal.

Aset Lain Ikut Dilelang

Selain kendaraan, Pemkab Pandeglang juga menyiapkan aset lain untuk dilelang, seperti satu unit alat berat, 2.191 peralatan kantor, dan 352.034 buku yang tidak terpakai.

>>> Unitree dan Perlombaan Perusahaan Robot Humanoid China untuk Melantai di Bursa

Penghapusan aset berdasarkan usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang.

Meski nilai buku kendaraan sudah nol, secara fisik masih ada nilai ekonomis. Karena itu, kendaraan yang dihapus akan dijual melalui mekanisme lelang.

"Daripada membebani pencatatan aset di neraca, kami lakukan penghapusan. Namun karena masih bernilai, aset itu kami lelang melalui KPKNL agar menghasilkan pendapatan daerah," jelas Haytun.

>>> DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Senjata di Sekolah Jakarta Selatan

Proses lelang masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah persyaratan lengkap, aset akan diumumkan dan dilelang terbuka melalui sistem KPKNL.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot