Seorang ayah kandung berinisial H (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2020 hingga September 2024, saat korban masih di bawah umur.
>>> DPR Sebut Semua Calon Pejabat BI dari Internal, Ini Kisi-kisinya
Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalamannya kepada guru di sekolah.
Korban Curhat kepada Guru BK dan Wali Kelas
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak sekolah bersama keluarga.
Korban mendapatkan pendampingan dan dibawa ke layanan perlindungan perempuan dan anak.
>>> Purbaya Nilai Destry Layak Jadi Gubernur BI, Ini Alasannya
Selanjutnya, korban ditempatkan di fasilitas perlindungan sesuai kebutuhannya.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara ini mulai ditangani setelah polisi menerima laporan pada 11 Februari 2025.
“Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendalaman perkara dengan metode Scientific Crime Investigation.
>>> Profil Revnaldo Ega, MC Booth Miras Newport yang Viral Challenge Hafalan Alquran
Sejumlah pihak diperiksa, di antaranya korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta saksi lainnya.
