Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pembuat tantangan membaca Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) di The Sound Project, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, bukan bagian dari panitia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan orang tersebut adalah seorang pengunjung festival.
>>> Panen Perdana Tercepat dalam Sejarah Champagne Prancis Setelah Gelombang Panas
Ia mengambil mikrofon dan secara spontan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan tersebut.
"Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge.
Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Iman, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Iman, pihaknya telah mengetahui identitas orang yang diduga memberikan tantangan tersebut.
Penyidik selanjutnya akan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, meski identitasnya belum disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan masih berjalan.
Sebelum mengembangkan penyelidikan, polisi juga telah mendatangi lokasi festival di Ecopark Ancol.
Penyidik berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan serta mengumpulkan dokumen dan informasi awal mengenai penyelenggaraan acara dan aktivitas gerai minuman di lokasi.
>>> Kejagung Periksa 6 Orang Terkait TPPU Eks Jampidsus Febrie
Iman menegaskan, kepolisian tetap melakukan penyelidikan secara aktif terhadap setiap peristiwa yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi yang berkembang di ruang publik.
"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan.
Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tegas Iman.
Dalam perkara ini, polisi menyebut peristiwa tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, kepastian penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat serta pengumpulan alat bukti.
>>> Saepullah Tahu Positif HIV Usai Donor Darah, Begini Kronologinya
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kami masih mendalami keterangan saksi, fakta kejadian, serta bukti-bukti lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.
