Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan meminta keterangan dari empat saksi dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keempat saksi tersebut berinisial ES, R, RMA, dan JS.
Selain saksi, Tim Sembilan juga memeriksa dua tersangka berinisial DR dan NH untuk mendalami fakta perkara.
Proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Langkah ini bertujuan mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga terkait hasil tindak pidana.
Anang menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejagung memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik masih mendalami keterangan dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.