Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 28 ton pasir timah yang rencananya dikirim ke Malaysia.
Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/8/2026) dini hari.
>>> Proses Hujan Buatan ala BRIN untuk Atasi Kekeringan dan Polusi
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Sekitar 28 ton pasir timah dikemas dalam 568 karung ditemukan di lokasi. Sebanyak 97 karung di antaranya diduga telah dibayar dan dipersiapkan untuk dikirim ke Malaysia.
Pengembangan Kasus dan Tersangka
Pengungkapan ini menambah daftar kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang ditangani Bareskrim Polri di Bangka Belitung.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim turut mengasistensi penanganan perkara dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan sekitar 50 ton pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung.
>>> Arti Desil 9 dan 10 dalam DTSEN dan Dampaknya pada Pembelian Pertalite
Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing bernisial RR dan DW yang memiliki peran berbeda.
RR diduga bertugas sebagai perantara yang mencari pasokan pasir timah di wilayah Belitung Timur, sementara DW disebut berperan sebagai sopir yang mengangkut timah tersebut.
Pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal maupun rencana penyelundupan pasir timah.
>>> Pria Diamankan Usai Rekam Diam-Diam Penumpang Wanita di Stasiun Sudirman
Barang bukti puluhan ton pasir timah itu dibawa ke Markas Polres Belitung Timur untuk sementara waktu.
