Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.
Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026.
>>> Baterai 8.000 mAh di 2026: Realme C100 Unggul, Ini Pesaingnya
Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per orang.
Pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Golongan Penerima Zakat
Baznas mengacu pada QS At Taubah ayat 60 dalam menentukan golongan penerima zakat.
Mereka yang berhak menerima meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
>>> Redmi Note 15 Pro Plus Resmi Meluncur, Kamera 200MP dengan OIS
Untuk memudahkan pembayaran, Baznas menyediakan layanan daring melalui situs resminya.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BSI atas nama Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam persiapan penyaluran, Baznas telah menyiapkan sekitar 625 ton beras untuk didistribusikan kepada ribuan keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
>>> Di Balik Pertumbuhan 10% Taiwan: Warga Biasa Tak Merasakan Bonus TSMC
Penyaluran zakat fitrah ini diharapkan dapat menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus membantu mereka yang membutuhkan sesuai syariat Islam.
