unique visitors counter
⌂ Beranda News Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Ini Ketentuannya

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Ini Ketentuannya

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Ini Ketentuannya
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Ini Ketentuannya
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.

Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026.

>>> Baterai 8.000 mAh di 2026: Realme C100 Unggul, Ini Pesaingnya

alt mid

Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per orang.

Pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Golongan Penerima Zakat

Baznas mengacu pada QS At Taubah ayat 60 dalam menentukan golongan penerima zakat.

alt mid

Mereka yang berhak menerima meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

>>> Redmi Note 15 Pro Plus Resmi Meluncur, Kamera 200MP dengan OIS

Untuk memudahkan pembayaran, Baznas menyediakan layanan daring melalui situs resminya.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BSI atas nama Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam persiapan penyaluran, Baznas telah menyiapkan sekitar 625 ton beras untuk didistribusikan kepada ribuan keluarga di berbagai wilayah Indonesia.

>>> Di Balik Pertumbuhan 10% Taiwan: Warga Biasa Tak Merasakan Bonus TSMC

Penyaluran zakat fitrah ini diharapkan dapat menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus membantu mereka yang membutuhkan sesuai syariat Islam.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot