Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo, menyatakan seluruh usulan remisi telah disetujui.
>>> Bantuan Beras Rp75,4 Miliar Disalurkan ke Empat Kabupaten Terdampak Gempa NTT
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sekaligus bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Wachid dalam seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Menurut Wachid, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana.
Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Data Penerima Remisi
Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mencapai 12.015 orang.
>>> Jangan Boros! Ini Batas Aman Belanja di Luar Kebutuhan Pokok
Jumlah tersebut terdiri dari 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta 39 anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari 7.555 penerima remisi, sebanyak 7.218 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Selain itu, 20 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan rincian 19 orang menerima PMP I dan satu orang PMP II.
Wachid menjelaskan, RU I diberikan dalam bentuk pengurangan sebagian masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara RU II memungkinkan narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, sepanjang tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.
>>> Insentif Pajak Kendaraan Banten: Bebas Denda, Diskon PKB 5-40 Persen
“Adapun PMP diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
