Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat 52 pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang 2026.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengungkapkan bahwa 52 pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan rata-rata berusia 18 tahun.
>>> Polisi Paksa Mobil Komando Demonstran Putar Balik di Jalan Menuju Bundaran HI
Dari total tersebut, 14 pengajuan berasal dari Tangsel dan 38 pasang berasal dari Kabupaten Tangerang.
Wilayah Terbanyak Pengajuan Dispensasi
Yasmita menyebutkan, Cikupa dan Tigaraksa menjadi wilayah dengan pengajuan terbanyak di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Pamulang menempati urutan teratas untuk wilayah Tangsel.
"Untuk di Kabupaten Tangerang itu paling banyak di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa dengan masing-masing 4 perkara dispensasi perkawinan.
Sementara di Kota Tangsel itu paling banyak di Kecamatan Pamulang dengan 6 perkara dispensasi perkawinan," ujarnya.
>>> Crescendo Revolution 7A4 v2 Resmi Meluncur, Amplifier Flagship Karya Anak Bangsa
Motif Pernikahan Anak
Menurut Yasmita, pernikahan anak dilatarbelakangi oleh kehamilan sebelum menikah hingga upaya menghindari zina.
"Penyebabnya ada yang karena hamil di luar nikah dan ada juga yang ingin menghindari zina," ucapnya.
Ia mengimbau orang tua agar tidak terburu-buru menikahkan anak, karena pernikahan dini justru dapat memperkeruh masalah.
"Menikahkan anak terlalu cepat bukan solusi. Itu justru menambah masalah baru.
>>> Sopir Alphard Hancurkan Motor Ojol di Pesanggrahan, Identitas Masih Misteri
Berikan anak kita pendidikan, keterampilan, dan waktu untuk dewasa," tegasnya.
