Rencana unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi sorotan.
Aksi ini membawa tuntutan terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan aturan hukuman mati bagi koruptor.
Menjelang aksi, beredar informasi di media sosial mengenai pengarahan kepada staf DPR pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Namun, kabar tentang isi pengarahan dan dugaan skenario penyanderaan anggota DPR masih simpang siur dan perlu disikapi hati-hati.
Seruan Menahan Diri
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung, meminta masyarakat Pati tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta.
Menurutnya, aspirasi dapat disampaikan melalui jalur dialog.
"Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan, sampaikan ke DPR, tidak perlu membawa massa," ujar Eki di Jakarta saat jumpa pers, Sabtu (22/8/2026).
Eki menilai tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset perlu disampaikan melalui proses legislasi yang terukur. Masyarakat dapat memengaruhi substansi aturan melalui ruang diskusi dan masukan kepada wakil rakyat.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) juga menyuarakan penolakan. Ketua PP KAMMI Amri Akbar menolak rencana aksi AMPB apabila berpotensi keluar dari koridor hukum.
"Dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026," kata Amri dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan.
KAMMI menyoroti isu penyanderaan anggota legislatif yang beredar.
>>> Potongan Kaki Manusia dalam Karung Ditemukan di Kali Mampang, Diduga Korban Mutilasi Cipayung
Amri menilai kritik dan penyampaian aspirasi adalah hak warga negara, tetapi tidak boleh menjadi tindakan koersif, provokasi, atau perusakan fasilitas negara.