unique visitors counter
⌂ Beranda News Polda Banten Bekuk Jaringan Pencuri Mobil Pikap hingga ke Pemalang
News

Polda Banten Bekuk Jaringan Pencuri Mobil Pikap hingga ke Pemalang

Polda Banten Bekuk Jaringan Pencuri Mobil Pikap hingga ke Pemalang
A A Ukuran Teks16px

Polda Banten membongkar jaringan spesialis pencurian mobil pikap lintas provinsi. Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap penadah dan menyita 11 unit mobil pikap hasil kejahatan.

Penangkapan berawal dari pencurian yang dilaporkan di Kampung dan Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jawa Tengah.

>>> 1 September, Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Naik ke Rp15.000

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, polisi mencegat Rahmatullah (25) dan Dapidilah (43) di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat.

Keduanya berperan sebagai joki dan eksekutor yang hendak membawa kabur mobil curian ke Jawa Tengah.

Dari pengembangan, petugas menangkap Asroni (41) di Bantarbolang, Pemalang. Asroni adalah penadah perantara yang membeli mobil pikap curian dari Dapidilah, lalu menjualnya kembali ke Antoni (47).

Antoni ditangkap di kediamannya, Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Minggu, 23 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sembilan unit mobil pikap siap jual.

>>> Kasus Ebola di Kongo Tembus 6.000, Wabah Terbesar dalam Sejarah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan Antoni merupakan hasil pengembangan kasus pencurian di Ciruas.

Informasi dari Asroni menjadi petunjuk kunci untuk menggerebek rumah Antoni.

Asroni mengaku membeli mobil pikap curian dari Dapidilah dengan harga berkisar Rp11-15 juta per unit. Mobil tersebut kemudian dijual kembali ke Antoni.

>>> Taiwan Sebut China Makin Tak Terduga dan Perketat Kontrol Udara-Laut

Seluruh tersangka beserta 11 unit barang bukti mobil pikap telah dibawa ke Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.

📰 Update Terbaru