Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Salah satu tersangka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro.
>>> Kia Umumkan Harga Resmi All New Seltos di GIIAS 2026
Tiga tersangka lainnya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (pihak swasta/kepercayaan bupati), Setya Budi Dias (staf administrasi KPK), dan Lilik Budi Suprianto (ayah Dias).
Kronologi dan Jumlah Uang
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Pemkab Pemalang. KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan dugaan pemerasan oleh Anom bersama Haris.
>>> Jadwal Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Jumat, 31 Juli 2026
Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah dan rekanan untuk keperluan pribadi. Haris mengumpulkan uang dengan total Rp1,98 miliar.
>>> Singapura Kucurkan Bantuan Tambahan S$900 Miliar untuk Redam Lonjakan Energi
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
