Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran Rp125 miliar pada 2026 untuk pembiayaan BPJS Kesehatan. Dana tersebut diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Lampung.
Rincian Alokasi Anggaran
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan, dari total Rp125 miliar, sekitar Rp85 miliar berasal dari pajak rokok.
Anggaran itu setara 37,5 persen dari penerimaan pajak rokok dan dialokasikan khusus untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI.
Selain itu, Pemprov juga mengalokasikan Rp40 miliar untuk peserta PBPU pemerintah daerah. Anggaran ini ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.
“Total alokasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp125 miliar pada 2026,” ujar Marindo di Bandarlampung, Senin.
Koordinasi dengan Kabupaten dan Kota
Pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya ditanggung pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota juga turut berperan.
Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah terus dilakukan agar seluruh masyarakat Lampung tetap memiliki akses layanan kesehatan.
“Dukungan pembiayaan tersebut menjadi pelengkap bagi kabupaten serta kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing,” kata Marindo.
Ia menambahkan, di 15 kabupaten dan kota sudah ada dukungan masing-masing. Pemerintah provinsi hanya perlu membantu kabupaten dan kota yang belum.
Peringatan Sebelum Penonaktifan Peserta
Selain pembiayaan, Pemprov Lampung juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi atau tunggakan iuran.
Marindo meminta BPJS Kesehatan agar tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami sudah meminta BPJS agar memastikan ada peringatan terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar.
Jangan buru-buru diputus,” tegasnya.
Pemberian peringatan penting dilakukan agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Dengan demikian, layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.
Pemprov Lampung juga telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS.
Mekanisme itu hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Target Cakupan dan Reaktivasi Peserta
Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Lampung telah membahas dua isu utama.
Pertama, peningkatan cakupan kepesertaan, dan kedua, penguatan layanan fasilitas kesehatan.
“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujar Fauzi.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Lampung telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen.
Mayoritas peserta berasal dari PBI Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.
Proses reaktivasi peserta PBI yang nonaktif juga telah dibahas.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan,” tambah Fauzi.
Selain kepesertaan, perlu juga dilakukan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan. Hal itu meliputi penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit.
Ia melanjutkan pemberian peringatan penting dilakukan agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung pun telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meski mekanisme itu hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
