Bank Indonesia (BI) mengumumkan penurunan batas pembelian mata uang dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” ujar Perry.
Pengetatan Bertahap untuk Stabilitas Rupiah
Kebijakan ini merupakan penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah berlaku sejak April 2026.
Sebelumnya, ambang batas pembelian valas tanpa underlying diturunkan dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Perry menegaskan bahwa pembelian dolar tanpa underlying tetap diperbolehkan. Namun, penurunan batas dilakukan agar pembelian valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil.
Setelah kebijakan penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS yang berlaku sejak April 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen.
Angka ini sebelumnya mencapai 10,8 persen pada periode Januari-Maret 2026.
Dengan penurunan batas menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026, BI memproyeksikan rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying akan turun menjadi sekitar 3,5 persen.
Langkah Lain Menjaga Stabilitas Rupiah
Pengetatan batas pembelian dolar merupakan salah satu dari tujuh langkah yang ditempuh BI untuk merespons pelemahan nilai tukar rupiah.
Pelemahan ini terutama dipicu oleh memanasnya konflik di Timur Tengah sejak Februari 2026.
BI juga meningkatkan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik dan luar negeri.
Langkah ini didukung oleh cadangan devisa yang dinilai memadai.
Di sisi lain, bank sentral memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter dengan mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025.
BI juga menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen untuk menarik aliran modal asing.
Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder terus dilakukan untuk menjaga likuiditas dan stabilitas rupiah.
Realisasi pembelian SBN mencapai Rp133,39 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2026, setelah sebesar Rp332,14 triliun sepanjang 2025.
Kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dijaga melalui pertumbuhan uang primer (M0) double digit.
M0 meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026.
BI juga mengakselerasi pendalaman pasar valas melalui perluasan transaksi Yuan dan Rupiah dalam skema local currency transaction (LCT).
Penguatan intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) jual juga dilakukan melalui penunjukan dealer utama.
Langkah terakhir adalah peningkatan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
Langkah pengetatan batas pembelian dolar tanpa underlying ini merupakan bagian dari respons BI terhadap pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlangsung, terutama sejak memanasnya perang di Timur Tengah pada Februari 2026.
Bank sentral memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter melalui tujuh langkah, termasuk pengetatan tersebut, untuk menjaga stabilitas rupiah.