Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mendesak agar harga gas alam cair (LNG) yang diturunkan menjadi US$13/MMBtu berlaku untuk seluruh sektor industri, baik yang menerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) maupun yang tidak.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan menyatakan bahwa harga regasifikasi LNG sebesar US$13/MMBtu seharusnya diterapkan untuk industri yang dipasok berdasarkan regasifikasi.
Hal ini mencakup tujuh sektor penerima HGBT, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, serta sektor non-HGBT.
Yustinus menambahkan bahwa harga tersebut juga perlu diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 250. K/2026 yang mengatur pengguna dan HGBT.
"Harapan kami, harga ini [US$13/MMBtu] minimal 80% dari alokasi dalam Kepmen," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026).
