unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain? Ini Aturan Resmi dan Risikonya di 2026
News

Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain? Ini Aturan Resmi dan Risikonya di 2026

Penerima manfaat mengambil bansos di loket kantor pos
Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain? Ini Aturan Resmi dan Risikonya di 2026
A A Ukuran Teks16px

Pertanyaan apakah bansos bisa diambil orang lain sering muncul menjelang pencairan PKH, BPNT, atau BLT.

Banyak penerima manfaat yang sakit, lansia, atau berada jauh dari lokasi pencairan merasa khawatir.

Kekhawatiran ini wajar mengingat kabar dana bansos yang raib padahal belum dicairkan sendiri kerap viral di media sosial.

Ketakutan terbesar bukan hanya soal boleh atau tidaknya diwakilkan, tetapi juga risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan ketentuan teknis dari Kementerian Sosial serta penyalur seperti PT Pos Indonesia dan bank Himbara, aturan perwakilan pengambilan bansos sebenarnya sudah cukup jelas.

Praktiknya berbeda tergantung jenis bansos, saluran pencairan, dan hubungan kekerabatan.

Aturan Resmi Pengambilan Bansos oleh Orang Lain

Bansos bisa diambil orang lain secara sah apabila penerima membuat surat kuasa bermaterai dan orang yang mewakili membawa dokumen identitas lengkap.

Aturan ini berlaku untuk sebagian metode pencairan seperti loket kantor pos dan bank penyalur, namun tidak untuk semua jenis transaksi.

Ketentuan ini bukan berarti siapa saja bebas mengambilkan bansos orang lain. Ada batasan ketat mengenai siapa yang boleh menjadi wakil dan dokumen apa saja yang wajib disiapkan.

Prioritas diberikan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat utama agar pencairan bansos dapat diwakilkan adalah surat kuasa asli yang ditandatangani penerima di atas materai Rp10.000, disertai identitas kedua belah pihak.

Tanpa surat kuasa ini, petugas penyalur berhak menolak pencairan meski yang datang adalah kerabat dekat.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi: surat kuasa bermaterai, KTP asli penerima dan wakil, Kartu Keluarga asli, undangan atau bukti jadwal pencairan jika ada, serta surat keterangan sakit atau berhalangan untuk lansia atau disabilitas berat.

Jika penerima tidak mampu menandatangani surat kuasa karena kondisi kesehatan, cap jempol bisa digunakan asal disaksikan aparat desa.

Semua dokumen sebaiknya dibawa dalam bentuk asli karena banyak loket menolak fotokopi.

Siapa yang Boleh Mewakili?

Pihak yang paling diprioritaskan adalah anggota keluarga inti yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan penerima.

Di luar keluarga inti, perwakilan biasanya memerlukan surat pengantar tambahan dari perangkat desa.

Beberapa pihak yang umumnya diperbolehkan menjadi wakil antara lain pasangan suami atau istri, anak kandung dewasa dalam satu KK, pendamping sosial resmi untuk lansia sebatang kara atau disabilitas berat, serta pengurus RT/RW dengan surat pengantar resmi untuk kondisi darurat.

Tetangga atau kenalan yang tidak memiliki hubungan keluarga dan tidak dilengkapi surat resmi biasanya akan ditolak petugas.

Aturan ini sengaja diperketat agar dana tidak jatuh ke tangan yang salah.

Metode Pencairan yang Bisa dan Tidak Bisa Diwakilkan

Loket kantor pos dan bank cenderung paling fleksibel selama surat kuasa lengkap. Sementara itu, aktivasi rekening baru mutlak membutuhkan kehadiran penerima untuk verifikasi wajah.

Pengambilan melalui ATM dengan Kartu KKS berisiko jika kartu dan PIN dipegang oleh pihak lain. Untuk e-Warong atau BPNT, kehadiran penerima lebih disarankan meskipun ada batasan tertentu.

Risiko Penyalahgunaan dan Cara Melaporkan

Bansos berpotensi diambil orang lain tanpa izin ketika kartu KKS dan PIN diserahkan kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.

Modus ini sering menimpa lansia yang menitipkan kartu kepada oknum dengan alasan membantu pencairan.

Selain pencurian fisik kartu, modus lain yang marak adalah surat kuasa palsu atau potongan sepihak di e-warong dengan dalih pelunasan utang.

Penipuan digital berkedok petugas resmi juga sering terjadi, meminta NIK, nomor rekening, PIN, atau kode OTP.

Jika mendapati dana bansos diambil pihak lain tanpa izin, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti seperti struk transaksi dan riwayat pesan.

Selanjutnya, laporkan ke saluran resmi Kementerian Sosial atau aparat setempat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru