unique visitors counter
⌂ Beranda News Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain? Ini Aturan Resmi dan Risikonya di 2026

Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain? Ini Aturan Resmi dan Risikonya di 2026

Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain? Ini Aturan Resmi dan Risikonya di 2026
Ilustrasi: Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain? Ini Aturan Resmi dan Risikonya di 2026
A A Ukuran Teks16px

Pertanyaan apakah bansos bisa diambil orang lain sering muncul menjelang pencairan PKH, BPNT, atau BLT.

Banyak penerima manfaat yang sakit, lansia, atau berada jauh dari lokasi pencairan merasa khawatir.

>>> Fame Viral Berbahaya bagi Neil si Anjing Laut dan Penggemarnya di Tasmania

Kekhawatiran ini wajar mengingat kabar dana bansos yang raib padahal belum dicairkan sendiri kerap viral di media sosial.

Ketakutan terbesar bukan hanya soal boleh atau tidaknya diwakilkan, tetapi juga risiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan ketentuan teknis dari Kementerian Sosial serta penyalur seperti PT Pos Indonesia dan bank Himbara, aturan perwakilan pengambilan bansos sebenarnya sudah cukup jelas.

in2

Praktiknya berbeda tergantung jenis bansos, saluran pencairan, dan hubungan kekerabatan.

Aturan Resmi Pengambilan Bansos oleh Orang Lain

Bansos bisa diambil orang lain secara sah apabila penerima membuat surat kuasa bermaterai dan orang yang mewakili membawa dokumen identitas lengkap.

Aturan ini berlaku untuk sebagian metode pencairan seperti loket kantor pos dan bank penyalur, namun tidak untuk semua jenis transaksi.

Ketentuan ini bukan berarti siapa saja bebas mengambilkan bansos orang lain. Ada batasan ketat mengenai siapa yang boleh menjadi wakil dan dokumen apa saja yang wajib disiapkan.

Prioritas diberikan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat utama agar pencairan bansos dapat diwakilkan adalah surat kuasa asli yang ditandatangani penerima di atas materai Rp10.000, disertai identitas kedua belah pihak.

Tanpa surat kuasa ini, petugas penyalur berhak menolak pencairan meski yang datang adalah kerabat dekat.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi: surat kuasa bermaterai, KTP asli penerima dan wakil, Kartu Keluarga asli, undangan atau bukti jadwal pencairan jika ada, serta surat keterangan sakit atau berhalangan untuk lansia atau disabilitas berat.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru