Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tiga kamar kontrakan di wilayah Sepatan Timur, Senin, 6 Juli 2026.
Penyegelan dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat mengenai praktik prostitusi online di lokasi tersebut.
>>> Prabowo Tegaskan Selat Malaka Harus Terbuka untuk Semua Pihak
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, mengatakan tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas melanggar norma dan peraturan daerah.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sedang meneguk minuman beralkohol di dalam salah satu kamar. Selain itu, ditemukan pula alat kontrasepsi di lokasi.
"Kami langsung melakukan pembinaan terhadap para penghuni kontrakan. Selanjutnya, empat kamar kontrakan tersebut kami segel sebagai bentuk penindakan," ujar Ana Supriatna.
>>> Logo Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk mengawasi dan menegakkan peraturan daerah terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau pemilik rumah kontrakan dan kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa serta meningkatkan pengawasan.
>>> Istri Nadiem Makarim Lapor ke KY: Saya Hadir sebagai Warga Negara Cari Keadilan
Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi dan aduan juga diharapkan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
