Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel proyek pembangunan kolam renang di Perumahan Shilla At Sawangan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, mengungkapkan bahwa proyek tersebut melanggar site plan atau gambaran tata letak proyek.
>>> IHSG Ditutup Melemah 1,88% ke 6.196, Saham BMRI dan AMMN Jadi Pemberat
"Dari Pemkot diserahkan ke anggota Satpol PP Kota Depok, penyegalan dilaksanakan oleh Tim Terpadu Kota Depok atas pelanggaran site plan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Depok," kata Hendar seusai penyegalan.
>>> Jaksa Agung: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Jamwas dan Tim 9
Hendar tidak merinci pelanggaran yang dilakukan. Ia hanya memastikan bahwa proyek yang dihentikan pengerjaannya adalah kolam renang beserta sarana prasarananya.
>>> Meta Free Fire 2026 Berubah! Ini Daftar Karakter yang Masih Sulit Ditumbangkan
Mengenai luas proyek, Hendar mengaku tidak hafal. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi kolam renang dan sarana pendukungnya melanggar site plan yang telah ditetapkan.
