Polsek Kragilan berhasil menangkap buronan kasus pencurian mesin alkon atau diesel penyedot air milik petani di Kampung Picon, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin, 27 Juli 2026. "Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kragilan.
>>> Indonesia vs Kamboja Tayang di RCTI, Cek Jadwal Piala AFF 2026
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku," ujarnya.
Kasus pencurian terjadi pada 3 Desember 2025. Korban baru menyadari mesin alkon miliknya hilang saat hendak mengairi sawah yang tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati mesin diesel yang biasa disimpan di area persawahan untuk menyedot air sudah tidak ada.
Kerugian ditaksir mencapai Rp4,7 juta.
>>> Cara Bikin SIM Digital 2026 Terbaru dengan Mudah Cuma dari HP
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan. "Atas laporan itu, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya," kata Ilman.
Pelaku berinisial FR, 26 tahun, warga Kecamatan Kragilan, ditangkap saat sedang memangkas rambut pada Kamis, 16 Juli 2026.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kragilan.
>>> Kapolres Tangsel Bantah Kasat Resnarkoba Terlibat Kasus Etomidate
"Kami masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," tutup Ilman.

