Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan pemborosan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
>>> Gempa Jepang Tewaskan 13 Orang, Tim Penyelamat Cari Korban di Mal Runtuh
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lodewyk diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
"Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar jaksa dalam persidangan, Rabu (28/07/2026).
Jaksa menegaskan bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi untuk membuktikan unsur kerugian negara. Kejaksaan Agung bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
>>> Netanyahu Puji Pertemuan Pertama dengan Trump Sejak Perang Iran
Pada 29 Mei 2026, jaksa mengirimkan surat kepada Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk meminta bantuan perhitungan kerugian negara.
Tindak lanjutnya berupa gelar perkara bersama antara penyidik dan auditor BPKP pada 2 Juni 2026.
Hasil ekspose tersebut menghasilkan risalah yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
>>> 9 Tanda Cowok Sebenarnya Naksir tapi Sok Jual Mahal, Jangan Sampai Salah Paham
Kerugian negara pun dinyatakan terjadi pada periode 2025-2026.

