Pemerintah Provinsi Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino Godzilla atau musim kemarau ekstrem yang melanda wilayah tersebut.
>>> Ekonom: Pelemahan Rupiah Lebih Banyak Dipicu Faktor Domestik
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, mengatakan pihaknya akan mengkaji status darurat tersebut pada Senin, 3 Agustus 2026.
Rapat yang semula dijadwalkan hari ini ditunda karena ada kegiatan pengiriman air.
Lutfi menyebutkan bahwa tujuh dari delapan kota/kabupaten di Banten mengalami kekeringan.
>>> Investasi Rp7,2 Triliun Masuk Jabar, PLTSa Legok Nangka Resmi Dibangun
Wilayah yang terdampak meliputi Kabupaten Pandeglang, Lebak, Tangerang, Serang, Kota Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Hanya Kota Tangerang yang tidak tercatat mengalami kekeringan sejak 2024-2025. Menurut Lutfi, pasokan air dari PDAM setempat masih mampu mengatasi kebutuhan warga.
Status Siaga untuk Legalitas Pendanaan
Penerapan status siaga darurat bertujuan untuk mengantisipasi meluasnya bencana kekeringan. Lutfi menjelaskan bahwa status ini diperlukan sebagai dasar legalitas pemanfaatan dana tak terduga dari APBD.
>>> Satgas MBG Pandeglang Ingatkan Keamanan Pangan saat Renovasi SPPG Labuan 3
"Kita harus menentukan status level dulu," ujarnya. Dengan adanya status siaga, pemerintah daerah dapat lebih cepat bergerak dalam penanganan darurat.
