Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia diamankan dengan barang bukti 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram.
>>> Ploting Anggaran Pembebasan Lahan Puskesmas Pagelaran Dihapus, DPRD Pandeglang Kecewa
Penindakan ini diperkirakan mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi hingga Rp207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
>>> Ledakan Tambang Batu Bara di Pakistan Tewaskan 34 Pekerja
Keberhasilan ini berkat kewaspadaan petugas dan kolaborasi erat dengan Bareskrim Polri," ujar Djaka dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Kopilot berinisial MS ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu (29/7/2026).
>>> Realisasi DMO Minyakita Menurun, Kemendag Ungkap Penyebabnya
Selain ekstasi, petugas menemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas milik tersangka.
