Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang pilot maskapai asing.
Pelaku berinisial MSO, warga negara Malaysia berusia 39 tahun, kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan satu paket sabu.
>>> Tekanan BBM dan Tiket Pesawat Reda, Ekonom Ramal Inflasi Juli Turun
Penangkapan terjadi pada 29 Juli 2026, saat pilot tiba dengan penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan analisis intelijen.
Petugas menemukan 14 bungkus ekstasi dan satu paket kecil sabu di dalam tas tangan pelaku.
>>> Laba Bersih RLCO Naik 13,4% pada Semester I-2026
Sabu diduga untuk konsumsi pribadi, sementara ekstasi rencananya akan diedarkan di Indonesia.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan tiga jenis narkotika: sabu, ekstasi, dan kokain.
>>> 7 HP Kamera Terbaik di Kelas Rp4 Jutaan, Fitur Lengkap dan Performa Andal
Hengky menegaskan bahwa pelaku diduga sedang dalam pengaruh narkoba saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta.
