Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (31/7/2026) kemarin.
Rumah yang digeledah berlokasi di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
>>> Transformasi Digital bank bjb Raih Penghargaan Nasional, Layanan Nasabah Semakin Berkualitas
Penggeledahan ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Merah Putih.
Penyitaan Dokumen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan berlangsung pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
>>> Uni Eropa Gelar Rapat Darurat Bahas Krisis Migran di Ceuta
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU.
Selanjutnya, tim penyidik akan meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara.
>>> Pengusaha dan Pemerintah Tanggapi Isu Mal Pasang Pagar Tinggi
Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
