Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Cipayung, Kota Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
>>> Paus Leo XIV akan Kunjungi Uruguay, Argentina, dan Peru pada November
Mereka kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," kata Budi kepada awak media, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut diduga berujung pada cekcok yang berakhir tragis.
Pelaku diduga menusuk bagian perut korban sebelum menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau hingga korban tewas.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha.
Jasad korban kemudian dibungkus plastik hitam, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang ke kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas.
>>> Malaysia Tak Akan Pulangkan Pengungsi Myanmar Jika Nyawa Terancam
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung," ujarnya.
Potongan Tubuh Korban Dibuang di Sungai
Potongan kedua kaki korban dibuang pelaku ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas.
Sepeda motor milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku.
Kendaraan itu kemudian dijual di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
>>> Dokter Ingatkan Risiko Olahraga Berat di Usia 35 Tahun ke Atas
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk motif pelaku membunuh pria yang baru dikenal tersebut dengan sadis.

