Pengadilan banding Amerika Serikat pada Senin (10/8) mengizinkan ribuan gugatan terhadap Meta Platforms, Alphabet's Google, ByteDance's TikTok, dan perusahaan media sosial lainnya untuk melanjutkan proses hukum.
Gugatan tersebut diajukan atas klaim bahwa produk mereka dirancang membuat pengguna muda kecanduan.
>>> Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus Narkoba dalam 9 Hari, 56 Tersangka Diciduk
Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 di San Francisco menolak upaya perusahaan untuk membatalkan keputusan pengadilan tingkat bawah yang memaksa mereka menghadapi lebih dari 3.000 gugatan di pengadilan federal.
Keputusan itu diambil karena banding diajukan terlalu dini dalam proses litigasi.
Para tergugat, termasuk Snap Inc's Snapchat, berargumen bahwa Section 230 dari Communications Decency Act 1996 melindungi mereka dari tuntutan terkait konten yang diunggah pengguna.
Mereka juga mengklaim bahwa aturan tersebut menghalangi gugatan yang menyatakan gagal memperingatkan publik tentang sifat adiktif platform mereka.
Namun, Pengadilan Sirkuit ke-9 menyatakan bahwa Section 230 memberikan pembelaan terhadap tanggung jawab, bukan kekebalan dari tuntutan hukum.
Oleh karena itu, banding dianggap prematur.
Pengadilan juga menolak permintaan Meta untuk menunda persidangan yang dijadwalkan mulai Rabu dalam gugatan yang diajukan oleh 29 jaksa agung negara bagian.
Gugatan itu menuduh Meta secara ilegal mengumpulkan dan menggunakan data anak-anak, merancang platform media sosial agar pengguna muda kecanduan, dan menyesatkan konsumen tentang keamanan mereka.
Meta berargumen bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan selama banding masih berjalan.
Perwakilan Meta dan juru bicara pengacara utama dalam banding tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Ribuan gugatan dari berbagai pihak
Gugatan yang diajukan oleh negara bagian, kota, distrik sekolah, dan individu menuduh perusahaan media sosial sengaja membuat pengguna muda kecanduan.

