Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar nasabah bank di sejumlah daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
Dua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Tiga Lokasi Aksi
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka melakukan aksi curas sebanyak tiga kali di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Polisi masih mendalami potensi aksi lain dan dugaan jaringan para tersangka.
Pembagian Peran
Para tersangka memiliki pembagian peran saat beraksi. Satu di antaranya bertugas mengamati calon korban yang baru mengambil uang dari bank.
>>> Todd Blanche Resmi Dilantik sebagai Jaksa Agung AS
Informasi tersebut kemudian diberikan kepada pelaku lain. Korban lalu dibuntuti menggunakan motor hingga lokasi yang dinilai aman untuk melakukan perampasan.
Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Penyidik menyita barang bukti berupa empat motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta senjata tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
>>> KPK Geledah 15 Lokasi di Pemalang, Sita CCTV Hotel di Magelang
Iman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

