Sementara itu, Richard Lee masih menantikan kehadiran pihak Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Pihak Richard Lee juga menegaskan telah meminta majelis hakim mengambil langkah paksa apabila para saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan jaksa.
Sebelumnya, kedua saksi tersebut mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/8), sehingga persidangan ditunda.
"Tadi kami sudah imbau nih penting ya karena ini kalau Gerabahshop ini hadir, ini akan membuktikan nih barang siapa.
Jadi orang bertanggung jawab, jadi sudah dibeli selama satu tahun lebih, sekarang sudah dimiliki oleh Gerabahshop. Motifnya apa dan bagaimana kita harap hadir," kata Faizal Hafied.
Terkait saksi dari pihak Raychelles Shop yang dikabarkan telah meninggal dunia. Pihak Richard Lee meminta bukti resmi berupa surat keterangan kematian.
"Nah kami harap mohon kepastiannya. Kami mau tanya banyaklah untuk kasus ini semakin terang, semakin jelas," tegas Faizal Hafied.
Perseteruan ini bermula saat Richard Lee, dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
>>> Kisah Korea Semakin Diminati Hollywood, dari Novel hingga Remake Film
Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee, ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.